Header Ads

Breaking News
recent

Ini 6 Syarat Mutlak Untuk Mendirikan Waralaba

Saat ini bisnis waralaba sedang banyak dilirik oleh para pelaku bisnis. Selain tidak memerlukan banyak modal, peluang keuntungannya sangat besar. Mungkin Anda melihat bahwa saat ini banyak sekali orang menjalankan bisnis waralaba seperti gorengan, laundry, bubble drink, es buah, dan lain-lain. Setelah diamati dan dipahami tentunya Anda tahu, bahwa bisnis waralaba tersebut tidak membutuhkan tempat yang besar dan luas, serta untuk menjalankannya pun mudah. Seperti waralaba gorengan misalnya, kegiatan menggoreng tentunya sudah sering kita temui, berlatih satu minggu pun pasti akan bisa. Tinggal yang harus disiapkan adalah di bumbu untuk membuat gorengannya.

Dengan kemudahannya tersebut, kini bisnis waralaba diminati oleh banyak sekali orang. Pada akhirnya dalam bisnis waralaba memiliki persaingan yang ketat. Mungkin Anda pernah melihat bahwa dalam satu jalan saja bisa terdapat lebih dari tiga penjual jus atau tiga penjual gorengan. Tentunya disitu terdapat persaingan yang sangat ketat. Sebagai pebisnis waralaba, Anda harus peka dan segera mempersiapkan satu strategi untuk membuat bisnis waralaba yang digeluti dapat menarik minat pembeli.

Dalam hal ini, strategi pemasaran memang sangatlah dibutuhkan. Tentunya tujuan utamanya adalah untuk meraup keuntungan yang besar. Selain itu, selalu mengedepankan kualitas dan pelayanan adalah hal pokok yang harus benar-benar diperhatikan. Hal ini adalah langkah untuk mengatasi persaingan yang semakin hari semakin ketat. Untuk mendirikan waralaba memang harus dimulai dari pencarian ide, eksekusi ide, dan selanjutnya bagaimana cara melindungi usaha Anda. Maka dari itu, Anda harus dituntut menjadi seseorang yang benar-benar multi tasking.

Ketika Anda memutuskan untuk mendirikan bisnis waralaba, hal lain yang harus dipikirkan selain strategi pemasaran adalah syarat-syarat mendirikan waralaba. Hal ini harus dilakukan selain untuk mendukung kegiatan marketing adalah untuk melindungi bisnis Anda agar tidak dicuri atau diduplikat oleh orang lain. Kali ini bisnishack.com akan berbagi tentang 6 syarat mutlak untuk mendirikan waralaba. Untuk lebih jelasnya bisa disimak selengkapnya di bawah ini.



1. Memiliki ciri khas

Sebuah bisnis jika ingin dikenal banyak orang dnegan cepat haruslah memiliki ciri khas tersendiri. Hal yang unik dan berbeda paling mudah diingat daripada hal pada umumnya. Tentunya akan lebih mudah ketika Anda mencari orang dengan pakaian merah di antara seribu orang yang berpakaian putih. Beda saat Anda mencari satu orang dengan pakaian putih yang berjajar dengan seribu orang dengan pakaian yang sama.

Maka dari itu jika Anda ingin mendirikan bisnis, buatlah sesuatu yang berbeda dengan yang lain dan bisa menunjukkan ciri khas tersendiri. Orang lain akan mudah mengenali dan mengingat tentang bisnis Anda. Maka mulai pikirkanlah salah satu hal ini jika Anda ingin menjadi terkenal dengan waralaba yang akan dijalankan. Rencanakanlah dengan matang, dan tidak ada salahnya meminta pendapat dari orang-orang terdekat Anda.


2. Perusahaan harus membukukan keuntungan selama dua tahun

Membuat catatan dan pembukuan adalah salah satu hal penting yang harus dilakukan untuk memulai sebuah perusahaan. Meskipun perusahaan Anda masih dalam sekala kecil, tidak ada salahnya untuk membuat hal ini. Ini akan berfungsi sebagai bahan evaluasi dari waktu ke waktu. Misalnya, untuk melihat apakah perusahaan Anda mengalami kerugian dan keuntungan dapat dilihat dengan membandingkan catatan keuangan. Catatan keuangan yang lengkap dari bulan ke bulan akan membuat kita mudah mengkroscek perkembangan perusahaan Anda.

Catatan harus detail, terlebih lagi jika itu mengenai sebuah keuangan. Harus terinci dan benar-benar sesuai kenyataan untuk setiap rupiahnya. Sebuah catatan atau pembukuan tentang keuangan dan keuntungan akan dijadikan salahs atu syarat untuk mendirikan waralaba yang berbadan hukum. Untuk itu, jika Anda memiliki rencana kedepan yang besar, mulailah dari hal kecil ini. Membukukan keuntungan dari waktu-kewaktu dan terus rapi.


3. Wajib memiliki SOP

Sudahkah Anda paham apa itu SOP? SOP memiliki kepanjangan Standard Operating Procedure. SOP sendiri memiliki arti sebagai penetapan tertulis mengenai apa yang harus dilakukan, kapan, dimana, dan oleh siapa. SOP ini buat agar rencana kerja Anda dapat dengan mudah dilakukan, efektif dan efisien.

Oleh karena itu, buatlah SOP tersebut jika Anda ingin mendirikan sebuah waralaba yang tujuan akhirnya adalah membuat sebuah perusahaan besar. SOP ini akan menjadi pedoman para pekerja atau karyawan agar bekerja sesuai dengan aturan dan memiliki motivasi untuk mencapai tujuan.


4. SOP harus mudah diajarkan dan diaplikasikan

Aturan yang memberatkan seseorang dalam bekerja tentunya tidak akan menghasilkans sesutau yang luar biasa. Mungkin malah akan terjadi sebaliknya. Dalam membuat SOP tentunya harus memerlukan banyak sekali pemikiran. Anda harus bisa menyampaikan dan menjelaskan SOP tersebut kepada seluruh karyawan. Jadi, SOP tersebut harus mudah untuk diajarkan dan diaplikasikan. Anda juga perlu memikirkan kapasitas dari pekerja Anda, apakah mereka mampu melaksanakan SOP yang dibuat atau tidak. Ini benar-benar harus dipikirkan dengan baik.


5. Memperlihatkan adanya kesinambungan usaha

Syarat lain untuk mendirikan waralaba adalah adanya kesinambungan usaha. Sebuah usaha yang benar-benar berjalan dengan baik dan menunjukkan kemajuan atau perkembangan. Sebuah waralaba yang tidak pasti, misalnya satu bulan buka, bulan depannya tutup, bulan depannya lagi buka, kemudian bulan depannya lagi berganti nama, itu bukanlah hal yang berkesinambungan. Waralaba Anda harus konsisten, dan terus menunjukkan perkembangan, atau mungkin juga dengan menambah cabang, atau melebarkan bisnis dalam hal yang lain. Dengan hal ini, orang akan memandang Anda seorang pebisnis sejati.


6. Memenuhi jaminan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah sebuah hasil pemikiran dari seseorang yang berhasil menghasilkan sesuatu produk yang berguna bagi orang banyak, dan produk itu menjadi sesuatu yang benar-benar karya miliknya sendiri, serta belum pernah diciptakan oleh orang lain sebelumnya. Undang-undang juga mengatur tentang HKI ini, jadi jika waralaba tersebut memang benar-benar milik dan asli hasil pemikiran sendiri, Anda bisa melindungi usaha waralaba tersebut secara hukum.
Diberdayakan oleh Blogger.